25.3 C
Manokwari
Tuesday, January 13, 2026

Wabup Kaimana Minta Data Guru Bersertifikasi Dituntaskan

Must read

Kaimana, Beritakasuari.com – Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Isak Waryensi, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian data dan dokumen guru yang telah memiliki sertifikasi agar seluruh hak mereka dapat diakomodasi secara maksimal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya melakukan tatap muka bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaimana yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kaimana, Senin (12/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Isak secara khusus meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D Come, untuk segera merampungkan seluruh administrasi yang berkaitan dengan guru bersertifikasi. Ia menilai penyelesaian data yang cepat dan akurat menjadi kunci agar permasalahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak kembali terulang pada tahun anggaran mendatang.

“Saya meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menyelesaikan seluruh dokumen yang diperlukan dan merespons persoalan ini dengan cepat, sehingga hak-hak guru, khususnya Tunjangan Profesi Guru, dapat terakomodasi dalam APBD murni Kabupaten Kaimana tahun 2026,” ujar Wabup Isak.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaimana memiliki komitmen kuat dalam memenuhi hak-hak para pendidik, baik terkait gaji maupun berbagai tunjangan yang menjadi hak mereka. Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan guru merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaimana.

“Pemerintah daerah siap membayar tunjangan dan gaji yang menjadi hak bapak dan ibu guru. Saat ini kami terus berbenah dan berkomitmen mendorong peningkatan sumber daya manusia, khususnya melalui sektor pendidikan,” katanya.

Isak berharap, memasuki tahun 2026, pelayanan pemerintah daerah, terutama di bidang pendidikan, dapat berjalan lebih baik dan lebih tertib dari sisi administrasi maupun penganggaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D Come, menjelaskan bahwa data guru bersertifikasi pada prinsipnya telah diusulkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun demikian, apabila masih terdapat guru yang belum menerima haknya, pihaknya akan mengupayakan penganggarannya melalui APBD murni.

“Jika masih ada guru yang belum menerima tunjangan sesuai haknya, maka akan kami usulkan melalui APBD murni,” jelas Ray. Ia juga berharap agar setiap regulasi terbaru yang berkaitan dengan kesejahteraan guru dapat segera disampaikan kepada dinasnya untuk diteruskan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PGRI Kabupaten Kaimana, Stevanus Warinusi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi para guru. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah dan organisasi profesi guru menjadi modal penting dalam menyelesaikan persoalan kesejahteraan pendidik.

Sekretaris PGRI Kabupaten Kaimana, Germanus Yeuyanan, turut menjelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru sebesar 100 persen merupakan tambahan tunjangan yang bersumber dari pemerintah pusat bagi guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah bersertifikasi dan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai dari pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa pemberian tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, serta Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.

More articles

Latest article