26.4 C
Manokwari
Monday, January 12, 2026

BMP2I Papua Barat Tolak PSN Sawit di Tanah Papua

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com – DPP Barisan Masyarakat Pengembangan Peningkatan Pembangunan Indonesia (BMP2I) Papua Barat secara tegas menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) kelapa sawit yang direncanakan di wilayah tanah Papua. Sikap tersebut didasarkan pada upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat serta komitmen menjaga Papua sebagai kawasan hutan tropis yang berperan penting bagi keseimbangan iklim global.

Sekretaris Umum BMP2I Papua Barat, Markus Fatem, menegaskan bahwa Papua merupakan benteng terakhir paru-paru dunia yang menyumbang oksigen bagi kehidupan global. “Atas nama NGO kami menolak PSN kelapa sawit di tanah Papua. Tanah Papua merupakan pulau terakhir sebagai paru-paru dunia penyumbang oksigen terbesar,” ujar Markus dalam keterangannya pada Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut Markus, pembukaan hutan secara masif untuk perkebunan kelapa sawit berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang fatal, tidak hanya bagi Papua tetapi juga bagi dunia. Ia menyebut hutan Papua sebagai ekosistem penyangga terakhir bagi keanekaragaman hayati. “Ini bagian dari menjaga keseimbangan ekosistem global, jika ditebang habis maka terjadi deforestasi, ekosistem, ekologi, dan biodiversitas makhluk hidup bagi alam semesta yang bersifat pro vita et pro patria,” tegasnya.

BMP2I juga menyoroti meningkatnya ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat asli Papua akibat maraknya izin pengelolaan lahan berskala besar. Markus menilai bahwa kontrak kerja sama investasi kerap dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat. “Pemerintah selalu tekan kontrak kerja sama secara diam-diam dengan pihak investor tanpa libatkan masyarakat adat dengan alasan pembangunan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa realitas di lapangan menunjukkan masyarakat adat Papua belum merasakan kesejahteraan sebagaimana yang dijanjikan. “Sampai sekarang masyarakat adat di seluruh Papua tidak merasakan kesejahteraan. Ini fakta sesungguhnya dan itu artinya orang Papua tidak bisa menjadi tuan di negerinya sendiri,” katanya, seraya mengaitkan kondisi tersebut dengan gelombang demonstrasi di berbagai kota seperti Jayapura, Sorong, Merauke, Manokwari, dan Timika.

Lebih lanjut, Markus mengkritisi lemahnya perlindungan regulasi terhadap hutan adat. Ia menilai Undang-Undang Otonomi Khusus sejatinya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, namun dalam praktiknya hak ulayat kerap beralih kepada investor melalui perizinan pemerintah. “Kami melihat keberadaan UU Otsus melindungi hak-hak orang asli Papua atas tanah adatnya. Namun yang terjadi investor begitu mudahnya mengambil alih hak ulayat masyarakat adat,” pungkasnya.

More articles

Latest article