Manokwari, Beritakasuari.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyampaikan kekecewaannya atas keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua Barat Tahun Anggaran 2026. Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menegaskan perlunya perbaikan serius ke depan.
Pernyataan itu disampaikan Dominggus saat memimpin apel gabungan perdana awal tahun 2026 yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penetapan APBD kali ini merupakan yang paling lambat sepanjang pengalamannya di birokrasi pemerintahan. “Dengan pengalaman saya sebagai ASN, camat, bupati hingga gubernur, penetapan APBD kali ini merupakan yang paling lambat,” ujarnya.
Dominggus mengungkapkan bahwa APBD Papua Barat 2026 baru disahkan pada malam 30 Desember 2025. Menurutnya, keterlambatan tersebut menjadi catatan buruk yang tidak boleh kembali terulang pada tahun-tahun mendatang. “Sudah tanggal 30 Desember malam baru APBD kita ditetapkan. Ini pengalaman yang buruk bagi saya, dan tidak boleh terulang lagi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ke depan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran harus dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Dominggus secara tegas meminta agar penetapan APBD dilakukan tepat waktu, dengan target paling lambat pada November setiap tahunnya. “Ke depan, bulan November APBD sudah harus ditetapkan,” tegasnya.
Menurut Dominggus, keterlambatan APBD 2026 terjadi karena sejumlah proses perencanaan tidak berjalan optimal, mulai dari penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran, hingga dokumen penganggaran lainnya. Ia juga menyebutkan bahwa di antara enam provinsi di Tanah Papua, Papua Barat tercatat sebagai provinsi yang paling akhir menetapkan APBD.
Selain itu, penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara kepada DPR Papua Barat juga dilakukan melewati jadwal, yakni baru pada minggu kedua Desember 2025. Kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan penginputan anggaran di hampir seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan untuk program Otonomi Khusus serta Dana Bagi Hasil Migas Otsus.
Dominggus mengakui bahwa situasi tersebut memaksanya turun langsung untuk memastikan penyelesaian dokumen anggaran. “Saya sampai harus menelepon Bappeda untuk memastikan OPD yang belum menyelesaikan dokumen anggaran agar segera dituntaskan, dan akhirnya bisa selesai meski terlambat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan APBD Papua Barat 2026 di Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2026. Sejalan dengan itu, Dominggus menginstruksikan seluruh OPD agar mempercepat penyampaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Ia menetapkan batas waktu penyerahan DPA paling lambat 12 Januari 2026. “Saya minta kerja ekstra, siang dan malam. Tanggal 12 Januari 2026, DPA sudah harus diserahkan agar pelaksanaan program dan kegiatan tidak kembali terlambat,” tegas Gubernur Dominggus.



