Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat memberikan respons atas aspirasi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengenai ketidakadilan pembagian Dana Bagi Hasil Migas yang diatur dalam Perdasus Nomor 22 Tahun 2022. Dalam pertemuan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Barat di Distrik Bintuni pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, Yohanis menegaskan bahwa porsi DBH yang diterima daerahnya tidak sebanding dengan status Teluk Bintuni sebagai kabupaten penghasil migas terbesar di provinsi tersebut. Ia menilai Teluk Bintuni seharusnya mendapatkan alokasi lebih dominan karena seluruh aktivitas produksi terjadi di wilayahnya.
Kunjungan Bapemperda DPR Papua Barat dipimpin langsung oleh Ketua Amin Ngabalin yang menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan langkah awal untuk menyerap masukan sebelum usulan revisi Perdasus dibahas secara resmi di tingkat legislatif. Amin mengakui bahwa pascapemekaran wilayah menjadi Papua Barat dan Papua Barat Daya, regulasi mengenai pembagian DBH perlu disesuaikan agar proporsional serta mampu menjawab kebutuhan tujuh kabupaten yang kini berada di bawah Provinsi Papua Barat. Ia menekankan bahwa perumusan ulang pembagian migas adalah pekerjaan penting yang tidak dapat ditunda mengingat urgensinya bagi daerah penghasil.
Teluk Bintuni selama ini merasa dirugikan karena hanya menerima 22 persen dari tambahan DBH minyak bumi sebesar 54,5 persen. Selain itu, dari tambahan DBH gas alam cair sebesar 39,5 persen, daerah penghasil itu hanya memperoleh 25 persen. Sisanya, yaitu 78 persen untuk minyak bumi dan 75 persen untuk gas alam cair, dibagi kepada provinsi dan enam kabupaten lain. Ketimpangan ini menurut Yohanis tidak hanya merugikan daerahnya secara fiskal, tetapi juga mengabaikan kebutuhan masyarakat adat yang hidup di sekitar sumur migas. Ia menyoroti bahwa Perdasus 22/2022 belum memuat ketentuan rinci mengenai pengalokasian dana hingga ke kelompok masyarakat yang terdampak langsung.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa pihak legislatif siap mengajukan kembali revisi Perdasus sebagai regulasi inisiatif. Ia mengakui Perdasus sebelumnya memang merupakan produk DPR, sehingga penyesuaian ulang dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian di lapangan. DPR Papua Barat menargetkan pembahasan resmi mengenai revisi Perdasus 22/2022 dapat dimulai pada triwulan kedua tahun 2026 agar peraturan baru yang lebih berkeadilan dapat segera diterapkan.



