Manokwari, Beritakasuari.com – Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai revisi atas POJK 27 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi yang diumumkan pada 4 Desember 2025 di Jakarta ini disusun untuk memperkuat kerangka hukum sekaligus memperluas cakupan aktivitas perdagangan aset digital yang terus berkembang di Indonesia. Penerbitan aturan tersebut tidak lepas dari meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto serta munculnya instrumen digital baru yang memiliki karakter mirip produk keuangan konvensional seperti derivatif, sehingga diperlukan pengawasan lebih komprehensif mengikuti praktik global.
Dalam POJK terbaru ini, OJK menegaskan bahwa aset keuangan digital mencakup seluruh aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk aset turunan atau derivatif. Setiap aset yang diperdagangkan melalui Pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi kriteria tertentu, di antaranya harus diterbitkan, disimpan, dipindahkan, atau diperdagangkan menggunakan teknologi distributed ledger. Penyelenggara dilarang memperdagangkan aset di luar daftar yang telah ditetapkan bursa untuk menjaga integritas pasar dan mengurangi risiko bagi konsumen.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme perdagangan derivatif aset digital. Bursa yang berniat memperdagangkan derivatif wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Sementara pedagang dapat melakukan transaksi derivatif atas perintah konsumen tanpa persetujuan langsung dari OJK selama telah menjalin kerja sama resmi dengan bursa dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada regulator. Ketentuan ini disiapkan untuk memastikan keamanan transaksi sekaligus menjaga fleksibilitas kegiatan perdagangan.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen, penyelenggara diwajibkan menyediakan mekanisme penempatan margin berupa uang atau aset digital pada rekening khusus yang dimanfaatkan untuk transaksi derivatif. Selain itu, konsumen yang ingin bertransaksi derivatif harus mengikuti knowledge test yang diselenggarakan pedagang untuk memastikan pemahaman yang memadai terhadap risiko instrumen tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai aturan baru ini dapat diakses melalui Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta pemahaman publik terhadap regulasi aset digital nasional.



