Manokwari, Beritakasuari.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Aresty Gunar Tinarga, yang melibatkan tersangka tunggal Yahya Himawan atau Gamblong. Rekonstruksi yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, digelar di kediaman korban di kawasan Reremi Puncak dan dipimpin Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir. Dalam kegiatan ini, penyidik memperagakan total empat puluh empat adegan yang telah disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan dan keterangan para pihak. Anggota kepolisian memerankan figur korban serta saksi, sedangkan tim kuasa hukum tersangka dan jaksa penuntut umum turut menyaksikan jalannya proses.
Rangkaian adegan menggambarkan aktivitas tersangka sejak meninggalkan rumahnya di Jalan Acama III sambil membawa sebuah sangkur, hingga tindakan-tindakan setelah kejadian yang dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak. Rekonstruksi menunjukkan bagaimana tersangka tiba di rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keperluan tertentu sebelum diizinkan masuk. Situasi kemudian berubah ketika benda tajam yang dibawanya terjatuh dan memicu respons korban. Adegan berikutnya memperlihatkan cara tersangka melakukan serangan, mengatasi perlawanan, hingga meninggalkan korban dalam kondisi tidak berdaya.
Setelah itu, penyidik memperagakan langkah-langkah tersangka dalam menutupi perbuatannya. Rekonstruksi mencatat upayanya mencari kantong penyimpanan di sebuah minimarket, kembali ke rumah untuk mengambil bahan lain, serta membawa perlengkapan yang kemudian digunakan di lokasi kejadian. Adegan menunjukkan bagaimana beberapa barang milik korban diambil, dibawa menggunakan jasa ojek, dan bagaimana tersangka menyewa kendaraan pick-up menggunakan perangkat korban untuk mengangkut sebuah box yang telah diisi sebelumnya. Penyelidikan juga memperlihatkan upaya tersangka menyiapkan tempat penyembunyian, membersihkan jejak, serta memusnahkan sejumlah barang bawaan korban di sekitar rumahnya.
Adegan penutup menampilkan rekonstruksi perjalanan tersangka menuju kawasan Sanggeng untuk memesan layanan transportasi menuju pelabuhan, diikuti aktivitas menggunakan ponsel korban untuk mengirim lokasi dan melakukan percobaan pemerasan kepada suami korban sejumlah sepuluh juta rupiah. Langkah-langkah ini dicatat penyidik sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang menguatkan unsur perencanaan.
AKP Agung Gumara Samosir menegaskan bahwa rekontruksi ini merupakan tahapan krusial dalam menyelaraskan hasil penyidikan dan pendapat jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara dilimpahkan. Ia menyebut bahwa rangkaian adegan menggambarkan secara jelas adanya unsur pembunuhan berencana karena tersangka telah mempersiapkan alat dan tujuan tertentu sejak sebelum tiba di rumah korban. Hingga kini, Gamblong sudah menjalani penahanan selama tiga minggu setelah penangkapannya, dan proses hukum terus berjalan menuju tahap berikutnya.



