Manokwari, Beritakasuari.com – DPR Papua Barat resmi menetapkan 23 Rancangan Peraturan Daerah ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 melalui Rapat Paripurna masa persidangan III tahun sidang 2025 yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari pada Senin, 1 Desember 2025. Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, menjelaskan bahwa daftar tersebut memuat 17 Raperdasi yang merupakan inisiatif dewan dan 6 Raperdasus usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Menurutnya, komposisi ini mencerminkan keseriusan legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan regulasi secara akuntabel dan selaras dengan kebutuhan publik.
Samsudin mengimbau seluruh anggota dewan bersama pemerintah provinsi untuk mengawal proses pembahasan setiap rancangan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Juru Bicara Bapemperda DPR Papua Barat, Dantopan Sarungallo, kemudian merinci seluruh 23 Raperdasi dan Raperdasus yang masuk dalam Propemperda 2026, mulai dari regulasi terkait perlindungan situs keagamaan, pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal, perlindungan tenaga kerja Orang Asli Papua, hingga penyusunan rencana induk pembangunan pertanian dan kepariwisataan jangka panjang.
Berbagai rancangan tersebut juga mencakup dukungan terhadap pelayanan ibadah, peningkatan keterbukaan informasi publik, kemudahan bagi pengusaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa, penyelenggaraan penanggulangan bencana, hingga penyusunan pertanggungjawaban dan perubahan APBD. Semua rancangan telah disetujui dan dinyatakan sah sebagai bagian dari Propemperda 2026. Samsudin menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar pemenuhan prosedur tahunan, melainkan langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan keberpihakan terhadap perlindungan dan pemberdayaan OAP dalam bingkai Otonomi Khusus.



