28.7 C
Manokwari
Friday, November 7, 2025

Bupati Teluk Bintuni Desak Revisi Perdasus Migas 22/2022

Must read

Teluk Bintuni, Beritakasuari.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menegaskan perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur pembagian, pengelolaan, dan penatausahaan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi di Provinsi Papua Barat. Menurutnya, ketentuan dalam perda tersebut belum memberikan keadilan bagi Teluk Bintuni yang menjadi daerah penghasil migas terbesar di Indonesia, menyumbang sekitar sepertiga produksi gas nasional setelah beroperasinya proyek LNG Tangguh Train 3.

Dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Gubernur, Kapolda, serta para bupati se-Papua Barat di Manokwari, Yohanis menyampaikan bahwa pembagian Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dalam Perdasus 22/2022 perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai prinsip by origin. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, porsi pembagian DBH minyak bumi ditetapkan 30 persen untuk pusat dan 70 persen untuk daerah. Namun dalam praktiknya, Teluk Bintuni yang berstatus penghasil dan pengolah hanya mendapatkan 7,5 persen dari total alokasi transfer daerah, sedangkan provinsi dan enam kabupaten lain menerima lebih dari 8 persen.

Pada komponen tambahan DBH dalam rangka Otsus sebesar 54,5 persen, Teluk Bintuni bahkan tidak disebut sebagai daerah penghasil, melainkan hanya daerah terdampak dengan jatah 12 persen. Bila dibandingkan secara proporsional, Teluk Bintuni hanya memperoleh 22,02 persen dari total, sementara provinsi dan enam kabupaten lainnya menerima 77,98 persen. Kondisi ini, menurut Yohanis, jelas tidak mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi sumber utama penerimaan negara dari sektor migas.

Ketidakadilan serupa juga ditemukan dalam pembagian DBH Gas Bumi, di mana Teluk Bintuni hanya mendapat 14,5 persen dari alokasi 30,5 persen dana daerah dan 10 persen dari alokasi 39,5 persen tambahan DBH Otsus. Dengan demikian, total bagiannya hanya 25,32 persen, jauh lebih kecil dibandingkan 74,68 persen yang diterima provinsi dan enam kabupaten lainnya.

Perdasus ini perlu direvisi karena tidak sejalan dengan semangat otonomi khusus dan prinsip keadilan bagi daerah penghasil. Teluk Bintuni adalah daerah penghasil, pengolah, sekaligus terdampak langsung dari kegiatan migas. Sudah seharusnya proporsi penerimaan disesuaikan dengan kontribusi riil daerah,” tegas Yohanis Manibuy.

Ia berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat segera meninjau ulang Perdasus tersebut agar pembagian dana migas lebih adil, transparan, dan berpihak pada daerah yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.

More articles

Latest article