27.2 C
Manokwari
Wednesday, October 22, 2025

PWI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sah dan Harus Diperkuat

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Persatuan Wartawan Indonesia melalui PWI Pusat menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih relevan secara konstitusional. Pernyataan ini disampaikan dalam forum sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi yang membahas tantangan implementasi pasal tersebut. Dalam sidang tersebut, PWI hadir sebagai pihak terkait dan menyampaikan pandangannya bahwa meskipun aturan ini memberikan dasar hukum untuk perlindungan jurnalis, praktiknya di lapangan masih belum optimal dan membutuhkan penguatan.

Ketua Umum PWI menyatakan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan hanya sekadar pengakuan normatif, tetapi merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan melalui kebijakan dan koordinasi yang efektif. Perlindungan tersebut mencakup aspek fisik, digital, hingga perlindungan terhadap intimidasi atau kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah secara hukum. Menurutnya, negara tidak boleh hanya menjadi pengamat, tetapi harus bertindak aktif dalam menciptakan ekosistem yang aman bagi kebebasan pers.

Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada majelis hakim, PWI menguraikan enam poin penting yang mendukung dipertahankannya Pasal 8 sebagai norma hukum yang esensial. Di antaranya adalah penegasan bahwa perlindungan hukum bukan berarti impunitas, tetapi bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan pers berjalan adil dan proporsional. PWI juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-lembaga yang menyebabkan implementasi perlindungan tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi.

Selain menyampaikan pandangan hukum, kehadiran lengkap jajaran pengurus pusat PWI dalam sidang tersebut mencerminkan keseriusan organisasi dalam mengawal posisi pers nasional. Delegasi yang turut serta terdiri dari tokoh-tokoh di bidang pembelaan hukum, HAM, riset, hingga perlindungan terhadap kekerasan terhadap jurnalis. Kehadiran mereka menjadi simbol solidaritas dan langkah kolektif dalam memperkuat posisi wartawan di tengah tantangan profesional yang semakin kompleks.

Melalui momentum ini, PWI Pusat juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran advokasi dan edukasi hukum di kalangan jurnalis. Upaya ini dianggap penting agar wartawan memahami batas hukum dan etika profesi, sekaligus mampu mendapatkan perlindungan yang layak saat menghadapi tekanan. Organisasi ini menekankan bahwa perlindungan jurnalis bukanlah hak istimewa, melainkan bagian dari amanat konstitusional yang menuntut negara hadir secara aktif dalam menjamin kemerdekaan pers.

Proses uji materi di Mahkamah Konstitusi masih akan berlanjut, dengan agenda pemeriksaan dan penyusunan putusan di waktu mendatang. Dalam proses ini, selain PWI, Dewan Pers dan organisasi jurnalis independen juga dilibatkan untuk memberikan pandangan hukum dan etis demi menjaga prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

More articles

Latest article