Palu, Beritakasuari.com – Oknum perwira Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan inisial AKP M telah terlibat dalam kasus penipuan sebesar Rp 175 juta dengan modus penerimaan Polri. Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah menyebabkan dirinya dipecat dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa AKP M melakukan praktik penipuan saat proses penerimaan anggota Polri tahun 2022. Dalam upaya untuk memuluskan seleksi Bintara Polri, AKP M menjanjikan korban agar lolos seleksi dengan imbalan uang sejumlah Rp 175 juta.
“Dengan tegas, AKP M menawarkan bantuan agar peserta seleksi Bintara Polri dapat lulus, namun ia meminta uang sebesar Rp 175 juta kepada korban,” ungkap Djoko dalam keterangannya pada Sabtu (8/2/2025). Djoko menegaskan bahwa oknum polisi tersebut sudah dipecat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindakan korupsi di tubuh institusi tersebut.
Kebijakan ini juga merupakan langkah penting bagi Polda Sulteng dalam membersihkan nama baik institusi dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktek calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif ‘masuk Polri bayar’. Djoko menekankan kepada masyarakat agar tidak terpedaya dengan iming-iming masuk Polri dengan cara memberikan sejumlah uang. Tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang harus dihindari.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo dan tidak terlibat dalam tindakan KKN,” tambah Kombes Djoko. Sebelumnya, AKP M telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik yang diselenggarakan pada Kamis 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil karena AKP M terbukti terlibat dalam praktik calo penerimaan anggota Polri.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum lainnya yang berpotensi untuk melakukan hal serupa. Polri akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap proses penerimaan anggota baru guna mencegah terjadinya praktek-praktek yang merugikan institusi dan masyarakat.
Dalam upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian, Polri akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif terhadap oknum-oknum yang mencoba melanggar aturan dan merugikan institusi. Masyarakat juga diharapkan dapat turut serta dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Polri agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan Polri dapat terus menjadi institusi yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi dan melayani masyarakat. Semua pihak harus bekerja sama dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.