Jayapura, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Program ini mencakup pembebasan denda pajak serta potongan pokok pajak kendaraan sebesar 5 hingga 40 persen untuk seluruh jenis kendaraan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua, Yosefina Fransina Way, menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu langkah strategis untuk membantu masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), yang ekonominya masih terdampak berbagai tantangan.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik. Pemerintah telah membebaskan denda sekaligus memberikan potongan pokok pajak. Manfaatkan sebelum masa program berakhir,” ujar Yosefina dalam keterangannya di Jayapura, Jumat (9/5/2025).
Program yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial warga, tetapi juga mendorong budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Yosefina menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
“Tujuan utama kami adalah membangun kesadaran untuk taat pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan Papua secara berkelanjutan,” tambahnya.
Pemerintah mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan program ini demi mendukung keberlanjutan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik.