28.6 C
Manokwari
Thursday, May 1, 2025

Fasilitasi Raperda di Manokwari, DPRK Teluk Wondama Fokus pada Regulasi Strategis Daerah

Must read

Teluk Wondama, BeritakasuariDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat menggelar fasilitasi terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas, Rabu (30/4/2025) di Manokwari. Agenda ini menjadi bagian penting dalam memastikan konsistensi substansi raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima raperda yang difasilitasi meliputi:

      • Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Teluk Wondama,
      • Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
      • Raperda Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis,
      • Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
      • Raperda Penanggulangan Bencana.

Ketua Bapemperda DPRK Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, menjelaskan bahwa kelima raperda tersebut merupakan bagian dari Propemperda 2025 dan disusun sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kabupaten Teluk Wondama tengah berkembang dan membutuhkan landasan hukum yang kuat. Regulasi yang tepat akan menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam menata arah pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Rudi Yawan, menyampaikan bahwa fasilitasi raperda dimaksudkan untuk mengharmonisasikan muatan norma hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta menjamin penyusunan raperda yang sistematis dan mudah diimplementasikan.

“Kami akan memberikan catatan perbaikan pasca fasilitasi. Jika draf sudah sesuai, maka akan diterbitkan nomor register sebagai syarat finalisasi peraturan daerah,” jelas Rudi, yang juga merupakan doktor hukum lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia juga menyoroti urgensi substansi dari Raperda Penanggulangan Bencana yang dinilai sangat penting, mengingat kerentanan Teluk Wondama terhadap risiko bencana alam.

Fasilitasi ini merupakan wujud sinergi antara legislatif dan pemerintah provinsi dalam memperkuat arsitektur regulasi daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap produk hukum benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan ke depan.

More articles

Latest article