Jakarta, Beritakasuari.com– Kebijakan ketat imigrasi yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat baru, Donald Trump, telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dengan penangkapan dua Warga Negara Indonesia di sana. Dalam situasi ini, perwakilan Republik Indonesia di Amerika Serikat memberikan bantuan hukum kepada kedua WNI tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, melalui konferensi pers di kantornya.
Menurut Judha, kedua orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda di Amerika Serikat. Presiden Trump telah menandatangani keputusan untuk memperketat kebijakan imigrasi pada awal masa jabatannya sebagai Presiden AS. Banyak pihak memperkirakan bahwa jutaan imigran ilegal akan terkena dampak dari kebijakan yang ketat ini.
“Terkait dengan kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump, kami ingin menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua WNI yang telah ditahan oleh pihak berwenang Amerika Serikat. Salah satunya ditahan di Atlanta, Georgia, dan yang lainnya ditahan di New York,” kata Judha.
Judha menjelaskan bahwa WNI yang ditangkap di Georgia memiliki inisial TRN dan telah ditahan sejak Januari 2025. “Awalnya, TRN mengajukan permohonan suaka, namun kemudian permohonan suakanya ditolak,” ungkapnya. “Kondisi TRN saat ini dalam keadaan sehat, dan dia telah mendapatkan pendampingan hukum. Kami akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan.”
Dalam kondisi seperti ini, penting bagi WNI yang tinggal di luar negeri untuk mematuhi semua peraturan dan kebijakan imigrasi yang berlaku. Perwakilan RI di luar negeri siap memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI yang membutuhkan dalam menghadapi masalah hukum terkait status imigrasi mereka.
Kami berharap agar kasus-kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kedua WNI yang ditangkap dapat segera mendapatkan kepastian hukum dan mendapat perlindungan yang layak selama proses hukum berlangsung.