Manokwari, Beritakasuari.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPR Papua Barat sepakat untuk segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan fungsi pengawasan serta pelayanan publik di daerah.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan antara TAPD Pemprov Papua Barat dan pimpinan DPR Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (17/4/2025). Pertemuan dipimpin oleh Ketua DPR Papua Barat Origenes Wonggor bersama Wakil Ketua I Petrus Makbon dan Wakil Ketua II Syamsuddin Seknun, dengan kehadiran sejumlah pejabat seperti Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere, Kepala BPKAD Agus Nurodi, Kepala Bapenda Bachri Yasin, dan Kepala Inspektorat Korinus J. Aibini.
Sekda Ali Baham menegaskan bahwa pemangkasan anggaran perjalanan dinas berdampak langsung pada berbagai agenda strategis daerah, termasuk tugas monitoring kepala daerah dan kegiatan reses anggota DPR dalam menjaring aspirasi masyarakat. Ia menilai perlunya diskresi berdasarkan kebutuhan riil daerah, terutama mengingat karakteristik geografis Papua Barat.
“Kami akan berkonsultasi dengan Kemendagri agar kebijakan efisiensi ini dapat disesuaikan dengan konteks dan tantangan di Papua Barat,” jelas Ali Baham.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemerintah pusat perlu memahami perbedaan antara efisiensi dan refocusing anggaran. Menurutnya, efisiensi berarti dana dikembalikan ke negara, sedangkan refocusing mengarah pada pengalihan dana untuk kebutuhan selain perjalanan dinas, namun tetap dalam kerangka pembangunan daerah.
“Hal ini penting untuk diklarifikasi, apakah seluruh anggaran perjalanan dinas memang harus dipotong 50 persen secara seragam, ataukah dimungkinkan adanya fleksibilitas berdasarkan analisis kebutuhan masing-masing daerah,” pungkasnya.