27.2 C
Manokwari
Saturday, April 19, 2025

Fakta Baru Korupsi Jalan Simai–Obo: Saksi Akui Pinjamkan CV demi Pencairan Dana

Must read

Manokwari, Beritakasuari.com Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Simai–Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengungkap fakta mengejutkan. Seorang saksi bernama Abdullah Kabrahanubun mengakui meminjamkan CV Sigemarai Permata untuk memuluskan proses pencairan dana proyek senilai Rp6,3 miliar dari APBD 2022.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari, Rabu (16/4/2025), Abdullah menyebut permintaan itu datang dari Richard Talakua, mantan Kepala Inspektorat Teluk Bintuni. Ia juga menyampaikan bahwa telah menerima uang titipan sebesar Rp150 juta dari Richard untuk diserahkan kepada Muchlis, pemilik resmi perusahaan tersebut.

Proyek jalan yang dimaksud ternyata telah lebih dulu dikerjakan oleh PT Wijaya Sentosa menggunakan dana CSR perusahaan. Meski demikian, dokumen proyek disusun seolah-olah dikerjakan oleh CV Sigemarai Permata, yang pada kenyataannya hanya “dipinjam benderanya”.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, turut dihadirkan saksi Nobel Rantetandung, seorang ASN di Bappeda. Nobel mengaku menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa acuan teknis, hanya berdasarkan arahan lisan dan pagu anggaran dari Richard. Ia menyebut tidak ada hitungan rinci selain patokan anggaran Rp6 miliar untuk panjang jalan sekitar 4,5 km.

Setelah kasus ini mencuat, sejumlah pihak yang diduga terlibat disebut telah mengembalikan dana ke kas negara secara bertahap, dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun, proses ini belum menghapus dugaan kuat adanya rekayasa lelang, karena proyek tidak melalui prosedur resmi, termasuk indikasi keterlibatan oknum Pokja bernama Nurjanah.

Tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Teluk Bintuni, yaitu Suradi ST (PPK), Muchlis (pemilik CV), dan Richard Talakua yang hingga kini masih berstatus buron.

Dua terdakwa yang hadir saat ini, Suradi dan Muchlis, dijerat dengan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, karena diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dijadwalkan digelar kembali pada Rabu, 23 April 2025.

More articles

Latest article