Jakarta, Beritakasuari.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menyatakan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sayid Iskandarsyah, terhadap Dewan Kehormatan PWI (DK PWI) tidak dapat diterima. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini menjadi kemenangan hukum bagi DK PWI dalam memperjuangkan kewenangannya sebagai bagian dari mekanisme internal organisasi profesi.
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa perkara ini telah selesai seiring tidak diajukannya banding oleh penggugat dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst yang dibacakan pada 18 Maret 2025 dalam sistem e-court menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara yang menjadi ranah internal organisasi masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Anggota tim kuasa hukum, Fransiskus Xaverius, menyebut putusan tersebut sebagai pengukuhan atas legitimasi Dewan Kehormatan dalam menjalankan pengawasan internal. Ia menekankan bahwa keputusan organisasi profesi seperti PWI adalah bagian dari tata kelola yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.
Gugatan yang diajukan Sayid mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai lebih dari Rp101 miliar, serta uang paksa harian sebesar Rp5 juta. Tuntutan ini berkaitan dengan sanksi organisasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pengelolaan dana “cashback”, yang oleh DK PWI diputuskan sebagai pelanggaran etik dan berujung pada pemberhentian sementara keanggotaan Sayid selama satu tahun.
Dalam eksepsi yang diajukan kuasa hukum DK PWI, ditegaskan bahwa perkara ini merupakan persoalan internal organisasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal dan bukan menjadi ranah pengadilan umum. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang terdiri dari 15 pengacara ternama, termasuk Dr. Luhut MP Pangaribuan, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi preseden penting dalam menegakkan supremasi organisasi profesi dalam menyelesaikan persoalan etik dan tata kelola anggotanya