Jakarta, Beritakasuari.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lebih dari 216 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lahan tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 untuk menertibkan kawasan hutan dan memberantas perkebunan sawit ilegal.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa ini merupakan tahap kedua dari proses serah terima lahan. Sebelumnya, pada Maret 2025, tahap pertama telah dilakukan dengan luas lahan lebih dari 221 ribu hektare.
Secara keseluruhan, rincian serah terima lahan dari dua tahap adalah sebagai berikut:
- Tahap 1 – 221.868 hektare (10 Maret 2025)
- Tahap 2 – 216.997 hektare (26 Maret 2025)
Total luas lahan yang telah diserahkan mencapai lebih dari 438 ribu hektare, yang kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang merupakan hasil transformasi tiga BUMN Karya yang berfokus pada sektor pangan, perkebunan, dan perikanan.
Menurut Febrie, lahan tahap pertama sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group, sementara lahan tahap kedua ditertibkan dari 109 perusahaan yang tersebar di berbagai provinsi.
Seremoni Serah Terima dan Kendala yang Dihadapi
Acara serah terima ini dilakukan dengan penandatanganan berita acara oleh beberapa pejabat tinggi negara, antara lain:
- Jampidsus Febrie Adriansyah
- Menteri Keuangan Sri Mulyani
- Menteri BUMN Erick Thohir
- Dirut PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo
Hadir pula menyaksikan seremoni ini Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, serta Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.
Febrie menambahkan bahwa masih ada beberapa tantangan yang perlu diselesaikan, salah satunya adalah penagihan denda administratif terhadap perusahaan yang telah menguasai lahan secara ilegal. Selain itu, masih ada beberapa aset yang memiliki hak tanggungan di perbankan, yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian bersama Kementerian BUMN.
“Kami masih melakukan identifikasi terhadap berbagai permasalahan hukum yang ada, termasuk beberapa aset yang masih memiliki hak tanggungan di perbankan. Ini akan kami selesaikan dengan pendekatan yang terukur bersama pihak terkait,” ujar Febrie.
Satgas PKH Berkomitmen Bekerja Sesuai Regulasi
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga Ketua Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
“Pemerintah bekerja secara cermat, terukur, dan sesuai aturan. Data yang digunakan dalam penertiban ini bersumber dari instansi resmi yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan sawit,” kata Sjafrie.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan produktivitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pembentukan Agrinas Palma ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan produksi sawit nasional. Dengan kepemimpinan dan manajemen yang kuat, perusahaan ini harus mampu meningkatkan produksi dan memberikan dampak positif bagi rakyat,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah ini, pemerintah berharap agar lahan yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat.