70 Juta Anak Indonesia Diblokir dari Media Sosial

Must read

Jakarta, Beritakasuari.com – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatasan besar terhadap akses media sosial bagi anak-anak mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas, yang menetapkan batas usia minimum penggunaan platform digital.

Sebanyak sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun dipastikan terdampak oleh aturan ini. Jumlah tersebut mencerminkan skala kebijakan yang jauh lebih besar dibandingkan negara lain, sekaligus menandai langkah serius pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa jumlah anak usia di bawah 18 tahun di Indonesia mencapai sekitar 82 juta, dan sebagian besar kini akan berada dalam cakupan pembatasan baru tersebut. “Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” jelasnya dalam rapat koordinasi implementasi kebijakan.

Sejumlah platform digital global mulai menyesuaikan diri dengan regulasi ini. Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menegaskan akan melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum. “SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” demikian pernyataan resmi dalam pusat bantuan mereka.

Langkah serupa juga direspons oleh berbagai platform lain dengan pendekatan yang lebih adaptif. YouTube menyatakan tengah mengkaji kebijakan tersebut untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan anak dan akses terhadap konten edukatif. “Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” ujar perwakilan perusahaan.

Sementara itu, TikTok menyoroti bahwa mereka telah memiliki berbagai fitur keamanan yang secara otomatis aktif pada akun remaja. “Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis,” ungkap juru bicara TikTok, sembari menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Implementasi awal kebijakan ini mencakup delapan platform besar yang berada dalam pengawasan tahap pertama, termasuk YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, serta platform gim daring Roblox. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Indonesia memasuki fase baru dalam tata kelola ruang digital, di mana perlindungan anak menjadi prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan penetrasi internet yang semakin luas.

More articles

Latest article