Manokwari, Beritakasuari.com – Kejaksaan Negeri Manokwari menyatakan telah mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Reremi kepada penyidik kepolisian. Pengembalian tersebut dilakukan guna memastikan seluruh unsur hukum, baik formil maupun materiil, terpenuhi secara utuh sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, menjelaskan bahwa berkas perkara saat ini masih berstatus P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penelitian oleh jaksa peneliti telah mendekati tahap akhir.
“Ada P-19, tapi sudah mau rampung. Rencana hari ini kami kembalikan lagi ke penyidik. Ada beberapa syarat formil dan materiil yang masih perlu dilengkapi sedikit lagi agar berkas benar-benar sempurna,” ujar I Nengah Ardika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 4 Februari 2026.
Mengingat tingkat kekejaman dalam perkara tersebut, Kejari Manokwari telah menyiapkan strategi penuntutan berupa dakwaan kombinasi atau dakwaan gabungan. Langkah ini diambil agar majelis hakim memiliki ruang pertimbangan yang luas dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Berdasarkan hasil penelitian jaksa, sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disiapkan untuk menjerat tersangka. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 181 KUHP terkait penyembunyian mayat atau jenazah.
“Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kasi Pidum.
Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Reremi ini menjadi perhatian luas publik karena tingkat kebengisannya. Oleh karena itu, Kejaksaan memastikan seluruh proses penelitian berkas dilakukan secara cermat dan profesional agar tidak menimbulkan celah hukum dalam proses pembuktian di pengadilan.
Apabila seluruh kelengkapan yang diminta telah dipenuhi oleh penyidik dalam waktu dekat, Kejari Manokwari akan segera menerbitkan status P-21 atau berkas lengkap. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk segera disidangkan.



