Manokwari, Beritakasuari.com – Sebanyak 60 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat hingga kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meskipun laporan tersebut merupakan kewajiban dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Melkias Werinussa, menegaskan bahwa LHKPN berperan sebagai instrumen penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memastikan integritas pejabat dalam mengelola anggaran negara.
“LHKPN merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pejabat, terutama bagi mereka yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran. Setiap pejabat yang mengelola keuangan daerah wajib melaporkan kekayaannya secara transparan,” ujar Werinussa saat memimpin apel di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (6/3/2025).
Hingga saat ini, terdapat 60 pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Untuk itu, KPK terus memperbarui data melalui Inspektorat guna memastikan kepatuhan sebelum tenggat waktu pada Maret 2025.
“Batas waktu yang diberikan adalah dari Januari hingga Maret. Sering kali kesibukan menyebabkan kelalaian, sehingga KPK rutin memperbarui laporan dan mengirimkan peringatan melalui email kepada pejabat yang belum melaporkan LHKPN mereka,” jelasnya.
Werinussa juga menegaskan bahwa pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu berisiko kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“TPP merupakan hak yang diharapkan oleh setiap pegawai. Namun, jika kewajiban ini diabaikan, maka konsekuensinya bisa merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Selain menyoroti LHKPN, Werinussa juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyusun dan menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPJD) kepada Biro Pemerintahan. Menurutnya, permintaan data telah disampaikan sejak Januari dan harus diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau agar LPPD dan LKPJD segera diserahkan karena setiap tahapan administrasi pemerintahan memiliki batas waktu yang harus dipatuhi,” katanya.
Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat, Oktavianus Mayor, menambahkan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJD merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga.
“Laporan pertanggungjawaban ini bukan hal baru dan harus disusun tepat waktu. Tahun lalu, banyak pemerintah daerah di Indonesia mendapat teguran akibat keterlambatan, tetapi Papua Barat berhasil menjadi salah satu yang tercepat dalam perbaikan laporan,” ujarnya.
Oktavianus Mayor berharap seluruh laporan dapat diselesaikan sebelum akhir bulan agar tidak menghambat proses administrasi dan kinerja pemerintahan daerah.