Manokwari, Beritakasuari.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah mendorong transformasi koperasi aktif di wilayahnya menjadi Koperasi Merah Putih, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi kampung berbasis kelembagaan koperasi yang terstruktur dan legal.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Enos Aronggear, menyebutkan bahwa dari total 666 koperasi yang terdaftar, sebanyak 472 koperasi masih aktif, sementara sisanya tidak lagi beroperasi. Pemprov kini berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memetakan kesiapan kampung dalam membentuk koperasi berbasis musyawarah lokal.
“Koperasi kampung ini dibentuk melalui musyawarah, di mana kepala kampung akan berperan sebagai pengawas, dan pengurus dipilih langsung oleh masyarakat,” terang Enos kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, koperasi yang sudah aktif saat ini dapat bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih dengan syarat mendapat persetujuan dari seluruh anggota.
Langkah sosialisasi dan verifikasi legalitas koperasi juga mulai dilakukan di beberapa daerah. Di Kabupaten Teluk Bintuni, misalnya, sejumlah koperasi telah terbentuk dengan dukungan BP Tangguh, namun hasil verifikasi menunjukkan ada 11 koperasi yang belum memenuhi syarat legalitas formal.
“Untuk sah secara hukum, koperasi harus memiliki akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan kelengkapan keanggotaan untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK),” jelasnya.
Pemerintah provinsi menargetkan laporan progres pembentukan koperasi dari seluruh kabupaten sudah disampaikan ke gubernur pada pertengahan Mei 2025. Enos menegaskan bahwa presiden secara langsung memantau pelaksanaan dan perkembangan instruksi ini.
“Presiden menantikan progres ini. Kita harus segera melengkapi seluruh persyaratan agar koperasi dapat berdiri secara sah dan berperan maksimal dalam mendukung ekonomi kampung,” tutup Enos.