26.6 C
Manokwari
Saturday, August 9, 2025

18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Nasional

Must read

 

Jakarta, Beritakasuari.comPemerintah Indonesia resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini bertujuan memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus menumbuhkan semangat persatuan di tengah masyarakat.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Penandatanganan SKB berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Perubahan ini merevisi SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan penambahan cuti bersama sehari setelah upacara peringatan kemerdekaan.

Dalam SKB juga ditegaskan bahwa pelayanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap berjalan. Instansi terkait dapat menugaskan pegawai sesuai aturan yang berlaku.

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan program pemerintah dalam memperkuat kebersamaan. “Ini kesempatan mempererat ikatan sosial, memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat. Namun, layanan publik penting harus tetap optimal,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Rini juga meminta instansi pemerintah menyesuaikan penugasan pegawai secara proporsional berdasarkan jenis layanan. “Kita ingin euforia kemerdekaan dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kelancaran pelayanan,” tambahnya.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen cuti bersama untuk merayakan kemerdekaan dengan sukacita sekaligus memperkokoh persatuan bangsa.

More articles

Latest article